RS OMNI Mencemari Nama Baiknya Sendiri
By Rusa Bawean™ on Jun 3, 2009 in Uncategorized
Kisah Prita Mulyasari bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS OMNI Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan. Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik (email) dan menyebar secara berantai dari milis ke milis. Email tersebut membuat pihak Rumah Sakit OMNI berang. Mereka beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.
Saya sudah membaca isi surat yang telah ditulis oleh Prita itu di sini, saya heran letak pencemaran nama baiknya dimana? wajar kan jika orang berkeluh kesah terhadap pelayanan yang buruk, wajar juga kan jika hal ibu Prita tersebut curhat kepada teman-temannya. Menurut saya bukan salah Prita jika akhirnya suratnya menyebar kemana-mana.
Keputusan pihak RS OMNI untuk memperkarakan Prita Mulyasari menurut saya adalah keputusan yang salah besar. Pihak Rumah Sakit Internasiol OMNI tidak memikirkan akibatnya bermain-main dengan pengguna online, terlepas benar atau salah tindakan para pengguna online tersebut, termasuk blogger atau orang-orang yang sering “mangkal” di milis-milis, memang harus diwaspadai. Apalagi untuk hal-hal yang menurut mereka benar. Tahu sendiri kan? Blogger bisa melakukan pembunuhan karakter bersama-sama.
Begitu juga dengan kasus Prita, dengan harapan agar masyarakat beranggapan bahwa apa yang telah ditulis oleh Prita dalam suratnya adalah hal yang tidak benar malah sekarang akan membuat kasus ini merembet kemana-mana. Dengan tindakan pihak RS OMNI memperkarakan hal ini kepengadilan, membuat kasus ini menyebar dan terdengar kemana-mana.
Pihak RS OMNI tidak sadar kalau ternyata Prita tidak sendirian, banyak blogger di belakangnya. Buktinya, lihat saja sekarang, semua headline di blog para blogger pendukung mendukung pembebasan Prita, dan tak sedikit dari mereka secara terang-terangan mengolok-ngolok pihak RS OMNI tersebut. Tidak hanya lewat blog, para pendukung Prita juga berkumpul di facebook, tidak tanggung-tanggung sampai saat ini diposting sudah terkumpul 58.500 member (waw). Jika hal demikian terjadi, bukannya nama baik tetap terjaga, malah secara otomatis pihak RS OMNI telah menyebarkan keburukannya sendiri kepada masyarakat luas. Sekarang semua bisa menilai, mana yang benar dan mana yang salah bukan?
Ini pelajaran buat pelayanan masyarakat yang lain, jika ada konsumen yang mengeluh terhadap pelayanannya seperti dilakukan oleh Prita, selesaikanlah dengan kekeluargaan. Ajaklah berdamai dan mintalah maaf pada yang bersangkutan. Jangan malah mengugatnya dan memperkarakan ke pengadilan, hal itu akan malah membuat nama baik yang dijaga akan malah tercemar dengan sendirinya.
foto diambil di halaman seruan pendukung Prita Mulyasari di Facebook




























mari kita mendukung mbak prita ini, kasus seperti ini hanya akan menghegemoni rumah sakit dan pelayan kesehatan lainnya kalo tidak dilawan…
suryaden | Jun 3, 2009 | Reply
siap dukung !!
Novianto | Jun 3, 2009 | Reply
ternyata ngeblog dan mesbuk itu ada gunanya.
Siap Mendukung!
mascayo | Jun 3, 2009 | Reply
Beginilah hukum di Indonesia, lemah dan cemen!!
Saya sudah muak…
Saya do’akan semoga ibu Prita Mulyasari bisa segera dibebaskan..
Belajar SEO Para Pemula | Jun 3, 2009 | Reply
Prita itu kan korban, kok malah ditahan ya?
Kita do’akan semoga ibu Prita Mulyasari segera dibebaskan..
Siap MENDUKUNG..!!
idehosting | Jun 3, 2009 | Reply
dengan dukungan luar biasa darimana-mana, kyknya bakal bebas nih, Ibu Prita…*optimis*
Pradna | Jun 3, 2009 | Reply
Barang siapa menanam kejelekan hasilnya pasti juga kejelekan, jika memang benar cara – cara curang digunakan agar seseorang dapat rawat inap, sungguh suatu hal yang menodai kaidah medis.
ciput mardianto | Jun 3, 2009 | Reply
daerah mana yahh RS OMNI,semakin seru aja nihh beritanya
GONDES | Jun 3, 2009 | Reply
Saya siap mendukung mbak Prita
Taktiku | Jun 3, 2009 | Reply
baru tahu rasa si omni …
nomercy | Jun 3, 2009 | Reply
Saya secara tegas juga mendukung ibu2 yg merana ini. Wong berkeluh kesah kok dituntut…
the fachia | Jun 3, 2009 | Reply
semoga segera dibebaskan
endar | Jun 3, 2009 | Reply
Hahaha…benar2 bodoh pihak Rs.Omni…pengen untung malah buntung….moga2 mereka dapat pelajaran untuk meningkatkan pelayanannya…
Septian | Jun 4, 2009 | Reply
seeeepz … makin banyak yang posting mengenai keburukan rs omni makin baguuuus …
biar mereka merasakan akibatnya semena-mena
tep sama2 berdoa kawan bu prita bisa dibebaskan … amieen
MacFamous | Jun 4, 2009 | Reply
bu prita udah jadi tahanan kota. udah turun dikit lah statusnya…
rs omni salah mengambil keputusan. hehehe..
oh iya, di facebook udah lebih dari 70.000-an member. udah dapet gelar ‘Paradise’ dari Facebook. keren kan.. (lho?)
thanks udah maen ke blog gw. maen lagi juga boleh…
salam ganteng dari diazhandsome
Mr. Handsome | Jun 4, 2009 | Reply
Wah dukungan kepada mbak prita ternyata sangat banyak, saya ikut senang, ya semoga RS nya bisa menyadari, kalo dengan melakukan mereka kena akibat yang tidak baik!
Top 10 Google | Jun 4, 2009 | Reply
Nah itulah akibatnya cari makan dengan cara tipu2, semoga kamu OMNI masuk neraka paling jahannam!!!!!!!!!!
mr. Angry | Jun 4, 2009 | Reply
Seharusnya RS OMNI bisa bersikap lebih bijak.. gar2 kasus ini justru berdampak negatif terhadap kepercayaan dan nama baik RS OMNI sendiri.
RS OMNI harus belajar, supaya jangan bermain-main dengan media!!! apalagi media internet, akan cepat menyebar seperti virus.
Keadilan untuk mbak prita!
azaxs | Jun 4, 2009 | Reply
Beneran bego amat deh si RS OMNI ini. Berlabel internasional kok malah nyoreng nama baik sendiri??? *geleng-geleng*
GiE | Jun 4, 2009 | Reply
busyet 58ribu, mantap sekali angkanya. betapa banyak sekali..
antown | Jun 4, 2009 | Reply
Gara2 gak buka TV akibat pindahan, saya baru ikutan dukung kemarin. Hehe hari ini baru posting tentang masalah yg sama.
Thx dah mampir yah! Sering2
Uke Poet | Jun 4, 2009 | Reply
ayo blogger bersatu
yusdi | Jun 4, 2009 | Reply
rusabawean.com to GoogleReader!
Charlie
Charlie | Jun 4, 2009 | Reply
Rumah Sakit harusnya tempat untuk menyehatkan, bukan justru ikut-ikutan terkena virus latah.
Virus ‘Pasal pencemaran nama baik’, akhirnya mereka sendiri yang justru mencemari dirinya.
RS OMNI malah harusnya ngasih award tuh. Kayak award saya buat mas ibnu nih..he he he.
Diambil ya mas
Ravatar 'cerita panas' | Jun 4, 2009 | Reply
Edit URLnya nih mas, kelupaan he he he
Ravatar | Jun 4, 2009 | Reply
wah.. yang jelas kita gak bisa saling menyalahkan donk..
AeArc | Jun 4, 2009 | Reply
bebaskan ibuku….. ngrusak nama baik sendiri tuhh
jidat | Jun 4, 2009 | Reply
bebaskan…bebaskan…
buwel | Jun 4, 2009 | Reply
klo begini, Pasti di RS tersebut gak ada kotak kritik dan saran dunk…daripada yang ketangkep banyak…hihihi
Tirta | Jun 4, 2009 | Reply
abstrak sekali ya “perbuatan tidak menyenangkan”
dirimu ndak menyenangkan loh soale ndak mau ngasi aku ini itu, jiaaaah kaco deeeh
semoga kebenaran menang, harus
cebong ipiet | Jun 4, 2009 | Reply
saya rasa juga begitu.. wew.. ogah deh ke RS Omni.. ada-ada aja..
Magazine Blog | Jun 4, 2009 | Reply
bersatu tegakkan keadilan…
arikaka | Jun 5, 2009 | Reply
Setuju mas. Andai saja pihak RS Omni tidak memblow-up atau menanggapi surat Prita secara berlebihan, mungkin masyarakat luas tidak bakalan tahu borok RS Omni sendiri
iskandaria | Jun 5, 2009 | Reply
Selain Prita, RS Omni Juga Gugat Pasien Meninggal
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.
Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.
Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.
Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.
Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.
Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
“Nanti saja, Mas,” kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat.
Haaakka | Jun 6, 2009 | Reply
cara mendukungnya bagaimana?
ndop | Jun 6, 2009 | Reply
saya juga dukung ibu Prita… sabar buuk.. kebenaran akan memihak pada orang2 yang jujur…
idotkontji | Jun 7, 2009 | Reply
semua kejadian pasti ada hikmahnya
Yang baik pasti akan menang
Saya dukung bu prita
Kumpulan Resep Masakan | Jun 8, 2009 | Reply
omni ngotot, berarti ada sesuatu dengan omni, ini yang harus di cari tau ada apa dengan omni sebenarnya
putrago | Jun 8, 2009 | Reply
Saya yakin pasiennya om NI bakal menurun mas, tuntutannya juga tidak manusiawi lagi apalagi dendanya 1M
hih. Seraaaaaaaammm. Pokoknya ikut mendo’akan semoga bu Prita segera diberikan jalan nyang terbaik sajalah.
Wandi thok | Jun 8, 2009 | Reply
kuapokmu kapan koen…
mybenjeng | Jun 12, 2009 | Reply
kalo pencemaran nama baik itu bisa seperti kasus RS OMNI , maka band yg harus masuk penjara duluan adalah ini:
http://vids.myspace.com/index.cfm?fuseaction=vids.channel&channelID=463690785
plis donk laporin dia ke polisi, familiku nyalon bupati tegal juga & dijelek2in kayak gitu, aku gak trima. seems like idiot band ( SLI) anda terlalu berani bermain api
blitz | Jun 17, 2009 | Reply
Beneeeeeeeer………… ternyata pasien Rumah Sakit OMNI Turun drastis… lha gak turun piye.. yang mau berobat kesana pada takut ntar malah bisa2 masuk penjara…..
adji | Jun 17, 2009 | Reply
OMNI = Obat Masuk Neraka International
by Mat Rewok
Mat Rewok | Nov 18, 2009 | Reply